7 Instruksi Menkominfo Terkait Kasus Penyadapan


HeadlineMenkominfo, Tifatul Sembiring, hari ini (21/11) mengeluarkan tujuh instruksi terkait kasus penyadapan ke sejumlah pejabat tinggi RI oleh Australia. Apa saja?

Melalui akun Twitter, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan InformatikaMambruri @brurmabrur, melansir tujuh instruksi Menkominfo kepada sejumlah pimpinan operator telekomunikasi terkait kasus penyadapan.
Ketujuh instruksi tersebut adalah:

1. Memastikan keamanan jaringan yg digunakan sbg jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP pengamanan VVIP.

2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).

3. Mengevaluasi outsourching jaringan (kalau ada). Perketat perjanjian kerjasama.

4. Memastikan hanya APH yg berwenang melakukan penyadapan gateway, seperti KPK-kepolisian-kejaksaan-PPATK-BIN dan BNN.

5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.

6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yg digunakan apakah adaback door atau bot net yg dititipkan vendor.

7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.
sumber:http://teknologi.inilah.com/read/detail/2049340/7-instruksi-menkominfo-terkait-kasus-penyadapan