Aborsi, telah ada dalam sejarah kehidupan manusia sejak beberapa millennium yang lalu. Suku zaman purba harus berpindah tempat secara cepat dan wanita-wanita yang tengah hamil dapat memperlambat perjalanan mereka. Dengan melakukan siksaan pada bagian abdomen wanita dan kemudian di teruskan dengan mengendarai kuda secara cepat dan berlebihan dapat mengakibatkan janin lahir secara premature. Bayi ini biasanya kemudian di bunuh atau di tinggalkan begitu saja, bahkan beberapa ibu juga ikut kesakitan hingga menghadapi kematian karena proses kelahiran ini. Saat ini aborsi jauh lebih aman bagi para wanita tapi tetap mengakibatkan kematian bagi si bayi.
Pada kebudayaan lainnya pertanyaan mengenai legalitas aborsi banyak di perdebatkan. Kehidupan yang belum lahir dilihat sama seperti kehidupan mereka yang telah terlahir. Pada budaya zaman dulu aborsi adalah hal yang sangat logis dan tidak perlu penjelasan non-moral. Beberapa ratus dan ribu tahun yang lalu tidak ada tes kehamilan dan peralatan lainnya untuk mengenali aborsi pada masa-masa awal kehamilan. Pada saat aborsi di lakukan, bayinya terlahir secara premature namun masih tetap hidup. Proses aborsinya akan di selesaikan dengan membunuh bayi yang telah terlahir.
Metode aborsi modern mulai muncul pada abad ke 19. Pada tahun 1859, American medical Association secara diam-diam mengeluarkan sebuah resolusi yang berbunyi “ melakukan aborsi, pada setiap tahap pembuahan dapat diterima apabila di perlukan untuk menyelamatkan kehidupan si ibu ataupun si anak.” Aborsi terus dilakukan dengan beberapa istilah yang berbeda, dan pada tahun 1900 sekitar 1 dari 6 wanita amerika yang hamil diperkirakan pernah melakukan aborsi (Source:Mother Earth by Emma Goldman, 1911). Bagaimanapun juga di bawah tekanan para pemimpin masyarakat aborsi menjadi tidak dapat di terima dan hukum menjadi kasar melawan praktik aborsi. Di beberapa wilayah di dunia, seperti di kekaisaran china, aborsi terus di lakukan dan secara luas di kenal oleh masyarakat, begitu pula di wilayah ini pembunuhan terhadap bayi terus berlangsung.
Hingga pertengahan abad ke 20 tidak ada yang secara serius menentang bahwa bayi yang belum lahir dapat di anggap sebagai anak. Sebuah kelompok seperti National Abortion and Reproductive Rights Action League di Amerika mengatakan bahwa bayi yang belum lahir tidak bias di anggap hidup. Hal inilah yang kemudian meningkatkan jumlah praktik aborsi illegal di akhir tahun 1960-an. NARAL mengatakan bahwa aborsi tidak menyakiti si janin, dan dengan melegalkan aborsi maka angka kekerasan terhadap anak, aborsi illegal dan kehamilan remaja dapat menurun secara tajam.
Pada tahun 1973 Supreme Court mengeluarkan keputusan Roe vs. Wade, melawan hukum anti-aborsi di seluruh amerika serikat. Beberapa yang lainnya kemudian mengikuti, mendesak, mengembangkan dan menyeimbangkan hak-hak unuk hidup dan atau untuk memilih. Banyak Negara yang melewati berbagai proses hokum untuk tetap melindungi kehidupan anak yang belum lahir, namun walaubagaimanapun aborsi tetap legal. Sejak di legalkan, justru tindak kekerasan terhadap anak, aborsi illegal dan kehamilan remaja malah makin meningkat.
Issu aborsi internasional yang terjadi adalah di china. Tingkat aborsi anak-anak wanita sangat tinggi. Dan sebagaimana trend sejarah sebelumnya, hal ini menandakan tingginya tingkat pembunuhan bayi yang sudah lahir.
Issue lainnya adalah mengenai Partial Birth Abortions, yaitu suatu telah terminology aborsi dimana bayi tersebut di lahirkan terlebih dahulu baru kemudian di bunuh. Beberapa Negara telah melarang Partial Birth Abortions dan beberapa di antaranya telah di gulingkan oleh pengadilan. Hokum nasional mengenai pelarangan terhadap telah di keluarkan oleh kongres dan di veto oleh presiden Clinton pada beberapa kesempatan.
Induced abortion dapat di telaah hingga ke zaman purba dahulu. Ada bukti yang menguatkan bahwa dalam sejarah kehamilan banyak di akhiri melalui beberapa metode termasuk dengan meminum bahan-bahan herba yang dapat menggugurkan kandungan, menggunakan bahan tajam, melakukan tekanan dan pemijatan pada bagian abdomen dan teknik-teknik lainnya.
Sumpah hipokrates, pernyataan utama pada etika medis untuk dokter atau tabib pada masa hipokrates pada zaman yunani kuno, melarang tabib untuk menolong atau membantu melakukan aborsi dengan memasukan alat yang dapat mencegah kehamilan.
Soranus, seorang tabib yunani pada abad ke 2 menyebutkan dalam satu hasil karyanya, Gynaecology bahwa beberapa wanita yang mengharapkan untuk dapat mencegah atau menggagalkan kehamilannya harus aktif mengikuti latihan olahraga, berjungkir balik dengan enerjik, mengangkat beban yang berat dan menegndarai binatang yang aktif. Ia juga menuliskan resep bahan-bahan herbal, pessary, dan bloodletting, namun tidak menyarankan untuk menggunakan benda-bend tajam untuk merangsang terjadinya keguguran untuk menghindari resiko terjadinya perforasi pada organ tubuh lain.
Selain menggunakannya sebagai kontrasepsi, orang-orang yunani kuno juga menggunakan silphium untuk abortifacient/melakukan aborsi pada janin yang di kandung. Selain itu, tansy dan pennyroyal adalah salah satu contoh bahan herbal berbahaya yang dapat memberikan efek berbahaya, sehingga seringkali di pakai untuk mengakhiri kehamilan.
sumber:http://www.zonamaya.info/2011/02/sejarah-dan-budaya-aborsi-dari-zaman-ke.html
sumber:http://www.zonamaya.info/2011/02/sejarah-dan-budaya-aborsi-dari-zaman-ke.html